Thursday 13 June 2013

Administrasi Kependudukan Yang Harus Diurus di Jepang Bagi Orang Asing

Mendarat di bandara Narita international airport pukul 08.30 waktu setempat dengan pesawat kebanggaan kita bersama Garuda Indonesia. Tempat pertama yang dikunjungi adalah toilet untuk memenuhi panggilan alam. Setelah itu langsung memasuki antrian imigrasi. Antrian cukup panjang bagi orang asing tapi masih dalam batas normal. Saat tiba giliran saya, saya serahkan paspor yang tentu saja sudah ada visa nya. Saya menggunakan visa khusus karena tujuan saya ke Jepang adalah sebagai pelajar. Saat itu juga oleh petugas loket imigrasi dibuatkan zairyu kado (kartu menetap/tinggal, semacam KTP) sebagai identitas resmi selama saya di Jepang. Sejak awal tahun 2013, sistem imigrasi bagi warga asing yang akan tinggal lama di Jepang berubah. Sebelumnya memakai kartu gaikokujin torokusho (kartu pengenal orang asing) dan tidak dikeluarkan di kuukou (bandara) tetapi di shiyakusho (balaikota) yang ada di tiap kota. 15 tahun yang lalu ketika saya pertama kali ke Jepang juga menggunakan gaikokujin torokusho. Keuntungan dari sistem baru ini adalah setelah keluar dari bandara kita sudah memiliki identitas resmi untuk tinggal di Jepang.


Suasana loket imigrasi Narita

Meskipun sudah memiliki zairyu kado, saya tetap diwajibkan paling tidak 14 hari setelah mendarat untuk melapor ke shiyakusho setempat sambil mencatatkan alamat tempat tinggal kita di Jepang yang kolomnya ada di balik kartu tersebut. Saat minggu pertama kedatangan saya masih sibuk dengan persiapan kuliah di gakko (kampus) dan menata apato sehingga saya baru bisa datang ke siyakusho setelah 7 hari kerja. Tidak masalah karena batasnya adalah 14 hari. Di shiyakusho saya mendaftar di loket kependudukan dengan terlebih dulu mengambil nomor antrian. Suasana kantor pelayanan shiyakusho ini cukup nyaman dan jika kita bingung dengan tata cara pengisian formulir dsb akan ada petugas yang akan menjelaskannya. Setalah kurang lebih 15 menit nomor saya dipanggil dan saya menyerahkan zairyu kado beserta formulir pendaftaran alamat tetap tempat tinggal saya di Jepang. Petugas kemudian memproses aplikasi saya tersebut selama 15 menit dan saya mendapatkan zairyu kado saya kembali lengkap dengan catatan alamat saya di balik kartunya.
 Kantor Siyakusho (city hall)

Selama tinggal di Jepang kita wajib memiliki hokensho (kartu asuransi). Hokensho ini juga diurus aplikasinya di siyakusho bagian hoken (asuransi). Segera setelah selesai mengurus zairyu kado, saya langsung ke loket hoken untuk mendaftar asuransi. Prosesnya tidak lama, hanya 10 menit hokensho saya sudah jadi. Iurannya per bulan sekitar \1.000(Rp.100.000).

Satu hal lagi yang perlu diurus di shiyakusho adalah nenkin menjo (pembebasan iuran tahunan). Jadi setiap orang di Jepang yang sudah memiliki KTP diwajibkan untuk membayar iuran tahunan kepada negara. Uang tersebut akan dikembalikan saat masa pensiun. Karena saya tidak akan pensiun di Jepang, maka saya mengajukan nenkin menjo. Sebenarnya tidak mengajukan pun tidak masalah karena kalau kita tidak membayar tidak akan ada yang menagih secara langsung. Tagihan hanya datang lewat pos yang akan datang terus menerus yang isinya kita harus membayar nenkin. Malas juga kan dapat surat tagihan terus menerus selama 2 tahun? Jadi saya menuju loket nenkin dan menyampaikan bahwa saya pelajar hanya 2 tahun di Jepang dan akan mengajukan menjo. Proses 5 menit selesai.

Shiyakusho menangani seluruh proses kependudukan selain visa. Jadi apabila visa kita akan habis masa berlakunya, maka kita perlu mengurusnya di kantor nyukoku kanri kyoku(imigrasi). Kalau yang tinggal di kawasan Kanagawa bisa mengurusnya di Torihamacho, Yokohama. Kalau tinggal di daerah lain, ada beberapa nyukokukankrikyoku, untuk alamat lengkapnya dapat mengunjungi website http://www.immi-moj.go.jp/english/










No comments:

Post a Comment